Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    SAMPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan Dua pria berinisial atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

    Dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan petugas di jalan Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

    Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti sebagai pengedar.

    "Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur, "tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/26).

    Dari hasil penanganan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Tim terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.

    "Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi, " jelas Iptu Yuda.

    Namun, belakangan beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. 

    Kasat Resnarkoba Polres Sampang menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar (hoax).

    Menurutnya, penyidik dalam proses penanganan perkara sudah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

    "Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi, " tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menambahkan agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi baik itu secara langsung maupun dari media sosial.

    "Alangkah baiknya kita komfirmasi dulu sebelum kita menyebarkan kabar berita, " tutup AKP Eko. (*)

    sampang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami